KPK Dalami Dugaan Suap Hakim Partahi dan Casmaya
Partahi dan Casmaya diduga bertemu dengan pengacara yang sedang berperkara dan menyepakati pemberian uang
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kasus dugaan suap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan perkara staf Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani.
Kedua hakim tersebut, yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Adapun Partahi kini menjadi salah seorang anggota majelis hakim yang memimpin sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Partahi dan Casmaya diduga bertemu dengan pengacara yang sedang berperkara dan menyepakati pemberian uang sebesar 28.000 dollar Singapura.
Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan terhadap Ahmad Yani yang dibacakan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, surat dakwaan yang menyebut adanya dugaan suap terhadap Partahi dan Casmaya akan dijadikan kajian penyidik untuk menelusuri kasus tersebut lebih lanjut.
"Fakta persidangan dapat menjadi bahan kajian penyidik lebih lanjut atas kasus dimaksudkan," kata Saut melalui pesan singkat, Kamis (13/10/2016).
Menurut Saut, pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut belum perlu dilakukan, mengingat fakta persidangan masih dipelajari.
"Dipelajari dulu. Tidak mesti langsung harus (diperiksa)," ujar Saut.
Saut mengatakan, jika bukti-bukti dari kajian yang didalami melalui surat dakwaan tersebut kuat, maka kasus tersebut perlu didalami lebih lanjut.
"Kalau bukti-buktinya kuat, tidak asal sebut saja, ya harus didalami," kata dia.
Dalam surat dakwaan, Partahi dan Casmaya disebut pernah bertemu dengan salah seorang pengacara yang tengah berperkara, yakni Raoul Wiranatakusumah.
Pertemuan itu dilakukan di ruang kerja hakim di Pengadilan Jakarta Pusat.
Partahi diduga memutus perkara perdata sesuai dengan permintaan Raoul.
Dalam kasus ini, penyerahan uang sebesar 28.000 dollar Singapura dilakukan melalui Santoso, yang merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sesaat setelah menerima uang, Santoso ditangkap petugas KPK.
Tiga hakim PN Jakarta Pusat, yakni Casmaya, Agustinus Setyo Wahyu, dan Partahi Tulus Hutapea pernah diperiksa penyidik KPK.
Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Santoso.(Dimas Jarot Bayu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.