Lapor ke MKD DPR, Komisi VI DPR Anggap Akom Lampaui Kewenangannya
Politikus Demokrat itu mengatakan Komisi VI DPR melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Ade Komarudin terhadap peraturan perundang-undangan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR melaporkan Ketua DPR Ade Komarudi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azzam Azman Natawijana mengungkapkan dasar pelaporan tersebut.
"Akom (Ade Komarudin) melampaui kewenangannya dari apa yang telah ditugaskan kepada dirinya," kata Azzam Azman ketika dikonfirmasi, Kamis (13/10/2016).
Politikus Demokrat itu mengatakan Komisi VI DPR melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Ade Komarudin terhadap peraturan perundang-undangan. Dimana, dalam rapat paripurna terkait mitra kerja komisi.
"Tidak menjalankan tugasnya sebagai pimpinan DPR sesuai dengan tupoksinya, harusnya sebagai speaker saja bukan ikut dalam pengambilan keputusan," kata Azzam Azman.
Azzam mengingatkan rapat paripurna telah memutuskan Komisi VI DPR memiliki mitra kerja BUMN. Tetapi, mitra kerja itu kemudian digeser ke Komisi XI DPR yang difasilitasi Ketua DPR Ade Komarudin.
"Apa yang disetujui Komisi VI yang disampaikan ke pimpinan DPR untuk disampaikan ke kementerian tidak ditindaklanjuti, sampai waktunya menjadi mepet dan terlambat dan membuat kinerja menjadi tidak maksimal," ungkap Azzam Azman.
Sementara Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengakui adanya 36 anggota Komisi VI DPR yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin yang diduga melanggar etika.
"Nanti diverifikasi terlebih dahulu, ini baru sebatas pengaduan," kata Sudding
Sedangkan, Ketua DPR Ade Komarudin belum dapat dikonfirmasi mengenai pelaporan ke MKD.