KPK Periksa Penyuap Irman Gusman Sebagai Tersangka
Xaveriandy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua DPD (kini diberhentikan) Irman Gusman
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto terkait kasus dugaan suap pengurusan distribusi kuota gula impor.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Xaveriandy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua DPD (kini diberhentikan) Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Urusan Logistik sebagai distributor gula impor di Sumatera Utara.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti mengungkapkan pihaknya mengakui menunjuk langsung CV Semesta agar distribusi tersebut langsung disebar.
Kata Djarot, pihaknya perlu segera menangai lonjakan harga gula yakni Rp 2 ribu di Sumatera Barat.
Djarot mengakui ditelpon Irman dan menawarkan CV Semesta Berjaya.
Sekadar informasi, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.