MKD DPR Hati-hati Tangani Laporan Anggota Komisi VI Terhadap Akom
Sebanyak 36 anggota DPR melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Ade Komarudin.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan berhati-hati menyikapi laporan anggota Komisi VI DPR.
Sebanyak 36 anggota DPR melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Ade Komarudin.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mendalami laporan tersebut secara teliti terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Jangan sampai ada multitafsir dan kita akan sangat berhati-hati. Jangan sampai ada unsur politisasi dalam penanganan masalah laporan tersebut," kata Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Sufmi Dasco Ahmad menuturkan Akom sapaan akrab Ade Komarudin dilaporkan terkait dugaan pelanggaran administratif, surat menyurat oleh Ketua DPR kepada mitra kerja.
Laporan Komisi VI DPR berjumlah 68 lembar disertai 70 lampiran.
Politikus Gerindra itu mengakui adanya polemik antara Komisi VI DPR dengan Komisi XI DPR terkait mitra kerja BUMN.
Bahkan, MKD telah melayangkan surat agar polemik tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
"Kami sudah ingatkan melaluu surat bahwa persoalan ini cepat diselesaikan jangan sampai berpolemik terutama di media massa," ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Diketahui, dalam laporan Komisi VI DPR hanya Ade Komarudin yang dilaporkan ke MKD DPR.
Sufmi Dasco Ahmad mengaku dirinya tidak bisa berkomentar banyak mengenai kasus tersebut. MKD harus melakukan penelitian terlebih dahulu.
"Khusus kasus ini, saya enggak akan komentar lebih banyak termasuk di tatib yang mengatur. Karena memang polemik ini sudah agak panjang," kata Dasco.