Berantas Pungli, Polri Ingatkan Anggotanya Tidak Marah Jika Ditangkap
Boy Rafli Amar menegaskan tidak ada satu personel pun yang bisa berlindung di balik institusi Polri.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Polisi Republik Indonesia mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menegaskan tidak ada satu personel pun yang bisa berlindung di balik institusi Polri.
Menurut Boy, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah memerintahkan operasi bersih-bersih secara internal sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungli.
"Ini otokritik buat kita. Aparat kepolisian jangan tenang-tenang. Besok-besok ditangkap jangan marah, Kapolri sudah perintahkan operasi sapu bersih pungli ke dalam juga," kata Boy saat diskusi bertajuk 'Pungli Retorika dan Realitas' di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/10/2016).
Boy mengatakan ucapannya bukan sekadar peringatan biasa.
Menurut dia, itu sudah dibuktikan saat Propam Polda Metro Jaya menangkap delapan orang oknum kepolisian dan empat warga sipil saat operasi tangkap tangan di kantor Satpas SIM Daan Mogot dan Satuan Lalu Lintas di 4 wilayah.
"Ingat ya ada beberapa juga dari petugas kita beberapa waktu lalu. Ini harus kita akui dari bagian sistemik di bangsa kita," ujar Boy Rafli.
Boy Rafli mengatakan Polri bertekad untuk mewujudkan seluruh pelayanan publik yang bebas dari Pungli.
Boy Rafli mewanti-wanti kepada seluruh jajaran Polri mengenai sanksi yang dikenakan kepada oknum yang ditangkap.
Sanksi tersebut adalah hukuman disiplin, pelanggaran kode etik dan hukuman pidana.
"Ada tiga lapis tindakan hukum kepada petugas. Tentu jangan sampai anggota kita terlena. Kita ke dalam juga clear. Masyarakat juga bebas menyampaikan (informasi pungli). Itulah tekad kita semua untuk mewujudkan kepolisian bersih modern dan terpercaya," kata bekas Kapolda Banten itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.