Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pungli Paling Banyak Ditemukan di Polda Metro Jaya

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul ‎mengatakan dari 81 kasus Pungli, paling banyak penindakan dan kasus terjadi di Polda Metro Jaya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Pungli Paling Banyak Ditemukan di Polda Metro Jaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubunngan di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10/2016). Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam ott pungli perizinan perkapalan di Kemenhub yaitu Kasi Bidang Registrasi Kebangsaan Kapal berinisial MS, staf MS inisial ES, serta Kasi Perizinan inisial AR beserta barang bukti di antaranya uang senilai Rp 34 juta, Rp61 juta, serta rekening senilai Rp1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengeluarkan data hasil program bersih-bersih pungutan liar (pungli) selama 1-16 Oktober 2016, tercatat ada 81 kasus pungli yang melibatkan 101 personel kepolisian.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul ‎mengatakan dari 81 kasus Pungli, paling banyak penindakan dan kasus terjadi di Polda Metro Jaya.

"‎Kasus Pungli di jajaran Polda, paling banyak terjadi di Polda Metro. Ada 33 kasus dengan 33 oknum anggota Polri yang terlibat," terang Martinus Sitompul, Senin (17/10/2016) di Mabes Polri.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini berkomentar soal mengapa banyak kasus Pungli terjadi di Polda Metro, diantaranya karena aktivitas yang tinggi di Polda Metro.

Selain itu karena memang Propam di jajaran Polda Metro juga aktif melakukan penindakan yang cukup masif melalui laporan dari masyarakat.

"Polda Metro penindakkan tinggi karena aktivitas disana cukup tinggi dan personelnya banyak. Selain itu penindakkan juga didukung dengan informasi masyarakat melalui Website dan hotline," tegas Martinus Sitompul.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas