Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf Perma "Jerat Korporasi" Menunggu Tanda Tangan Ketua MA

Menurut Laode‎ sebenarnya aturan untuk menjerat korporasi dalam tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Undang-undang Tipikor.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Draf Perma
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan draf Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai kejahatan korporasi atau Tanggung Jawab Pidana Korporasi segera rampung.

Draft aturan panduan untuk menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut tinggal menunggu tanda tangan ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.

"Jadi 95 persen dari draf itu jadi, tinggal ditandatangani oleh ketua MA. Saya harap KPK, kejaksaan, dan kepolisian nanti bisa bekerja dengan tenang karena sudah ada rambu-rambu yang harus diikuti," uja‎r Laode di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Menurut Laode‎ sebenarnya aturan untuk menjerat korporasi dalam tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Undang-undang Tipikor.

Hanya saja peraturan tersebut ‎masih belum mengatur rinci aturan acara pidananya dalam penanganan tindak pidana korporasi, sehingga aparat penegak hukum tidak berani mengusutnya.

Oleh karenanya, KPK bersama penegak hukum lainnya meminta dibuatkan panduan kepada MA untuk dapat menjerat korporasi.

"Salah satu yang kami kerjakan adalah supaya ada patokan yang jelas aparat penegak hukum, KPK, kepolisian dan kejaksaan. Kami meminta Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan tentang tanggung jawab pidana korporasi,"‎ paparnya.

Berita Rekomendasi

Laode menghimbau kepada korporasi untuk tidak lagi menghalalkan segala cara untuk medapatkan keuntungan.

Korporasi diminta tidak lagi memberikan suap demi kelancaran bisnisnya.

"Pesan khusus, kepada para pengusaha, perusahaan jangan lagi berupaya memberikan iming-iming kepada aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Stop, stop dan stop," pungkas Laode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas