Mendagri: Pungli Satu Rupiah Saja Akan Dipecat dari PNS
"Tapi jangan sampai terjadi pungli. Sesuai perintah Presiden, kalau ada yang melakukan pungli satu rupiah saja akan dipecat dari Pegawai Negeri Sipil,
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta Ditjen Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) menerjunkan stafnya untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat di daerah perbatasan.
Pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan kependudukan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, akta kelahiran, dan kartu keluarga.
Ia mengingatkan dalam pelayanan tersebut jangan sampai ada pungutan liar (pungli).
"Tapi jangan sampai terjadi pungli. Sesuai perintah Presiden, kalau ada yang melakukan pungli satu rupiah saja akan dipecat dari Pegawai Negeri Sipil," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Ia mengatakan pengoptimalan staf di perbatasan dalam rangka dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Transparansi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat juga merupakan bentuk prestasi," ungkap Tjahjo Kumolo.