Polda Metro Jaya Paling Banyak Pungli
Dari puluhan kasus tersebut, penindakan paling banyak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mabes Polri terus lakukan bersih-bersih pungutan liar (pungli). Sejak dilakukan per 1 Oktober hingga 16 Oktober 2016, tercatat sudah sebanyak 81 kasus pungli yang melibatkan 101 personel kepolisian. Dari puluhan kasus tersebut, penindakan paling banyak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kasus Pungli di jajaran Polda paling banyak terjadi di Polda Metro. Ada 33 kasus dengan 33 oknum anggota Polri yang terlibat," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).
Martinus menyebut, ada dua faktor penyebab Polda Metro jaya meraih kasus pungli tertinggi yakni aktivitas di Polda Metro Jaya yang tinggi dan Personel Propam Polda Metro Jaya cukup besar sehingga bisa melakukan penindakan.
"Di polda ada 33 kasus dan 33 personel yang diperiksa. Lebih banyak dalam hal pembuatan SIM perpanjangan SIM, kutipan-kutipan liar yang mereka lakukan. Itu yang dominan di 33 ini. BPKB dan STNK sudah online, sehingga sulit."
"Tapi Pembuatan sim, dari praktek, ujian teori, ujian praktek, mengisi berbagai ujian, kesehatan, itu yang rentan. Sehingga di situ yang bisa diungkap. Tilang juga," sambung Martinus.
Sementara itu, Martinus menyebutkan dari sebanyak 81 kasus pungli di sejumlah Polda terdapat 101 oknum yang telah ditangkap dan diperiksa. Pihak Propam, kata Martinus, masih bekerja untuk menindak kasus pungli ini.
"Oleh bapak Kadiv Propam sendiri juga sudah memberikan surat telegram ke jajaran daerah untuk masing-masing Kabid Propam itu melakukan penindakan terhadap segala penyalahgunaan wewenang khususnya pungli. Apabila tidak terungkap tentu ada evaluasi sendiri bagi kabid propam di jajaran polda," jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya berharap agar masyarakat mau untuk menolak bujuk rayu untuk mempercepat proses perizinan. Dia menakankan, agar masyarakat bisa menolak pungli dengan cepat.
"Saya kira aparatur terus di benahin dalam hal ini personel polri. Sistem harus dibenahi. Kemudian masyarakat juga kita berharap untuk mau menolak, kalau ada bujukan rayuan untuk mempercepat satu proses perizinan. Harus menolak. Mempercepat dengan membayar itu harus ditolak," tegasnya.
Pemeriksaan saksi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi menyebutkan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada Senin (17/10).
Saksi tersebut antara lain, dua orang staf PT Lintas Utama Anugrah Indra dan Lexi, Kasubdit pengukuran, pendaftaran dan kebangsaan Kapal Kementrian Perhubungan RI Abdi Sabda serta lima orang Staf Subdit pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan Kapal, bagian pendaftaran dan Hipotik, yakni Ikro Barevi, Elisa Idayani, Noviatini, Camelia Venila dan Rahardian Priyo Utomo.
"Saksi yang diperiksa ada delapan orang, seorang lainnya belum diperiksa, penyidik masih menunggu konfirmasi atas surat panggilan yang sudah dikirimkan," ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (17/10). (dwi rizki)
Berikut data operasi pungli :
1. Polda Sumatera Utara, ada enam kasus dengan 9 oknum anggota terlibat.
2. Polda Jabar, ada empat kasus dengan empat oknum anggota terlibat.
3. Polda Papua Barat, ada tiga kasus dengan tujuh oknum anggota terlibat.
4. Polda NTB ada dua kasus dengan tiga oknum anggota terlibat.
5. Polda Gorontalo ada satu kasus dengan empat oknum anggota terlibaat
6. Polda Jambi ada 10 kasus dengan 10 oknum anggota terlibat.
7. Polda Kepri ada 1 kasus dengan satu oknum anggota terlibat.
8. Polda Sulsel ada 9 kasus dengan empat oknum anggota terlibat.
9. Polda Bengkulu ada satu kasus dengan tiga oknum anggota terlibat.
10. Polda Jatim ada dua kasus dengan empat oknum anggota terlibat.
11. Polda Metro ada 33 kasus dengan 33 oknum anggota terlibat.
12. Polda Jateng ada 2 kasus dengan lima oknum anggota terlibat.
13. Polda Babel, ada satu kasus dengan dua oknum anggota terlibat.
14. Polda Aceh, ada satu kasus dengan satu oknum anggota terlibat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.