Polisi dalam Bayang-bayang Program Tax Amnesty
tax amnesty selain menyasar UKM juga membidik berbagai profesi termasuk di dalamnya PNS, TNI dan Polri.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Periode II program pengampunan pajak atau tax amnesty selain menyasar UKM juga membidik berbagai profesi termasuk di dalamnya PNS, TNI dan Polri.
Kemarin, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sosialisasi kepada seluruh pejabat yang ada di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Dalam kesempatan itu Direktur Penegakan Hukum DJP, Dadang Suwarna menyarankan supaya seluruh jajaran polda Metro Jaya mengikuti tax amnesty.
"Seluruh jajaran polda mau tidak mau harus ikut tax amnesty," ujar Dadan di Kantor Polda Metrojaya, Selasa (18/10). Tentu saja, sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya ikut memberi contoh, terutama dalam hal perpajakan.
Selanjutnya dia menyampaikan potensi wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty di Jajaran Polda Metro Jaya sangat besar. Namun sayangnya dia tidak bisa merincikan berapa jumlahnya.
Untuk mem-follow up itu, DJP akan membuat kelas untuk para perwira polri yang ingin mengikuti program pengampunan pajak. Materi dalam kelas itu seputar mengisi surat pernyataan harta, daftar harta, menghitung nilai tebusan, "Dan berapa yang harus dibayar," katanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menginstruksikan kepada seluruh jajaran perwira polisi di lingkungan polda Metro Jaya untuk mengikuti tax amnesty. Selain untuk membantu program pemerintah, program ini juga sangat baik untuk perseorangan. "Tadi sudah saya sampaikan, ada kewajiban untuk mengikuti ini," ungkapnya.
Dengan ini dia berharap kontribusi Polda dalam mendukung program pemerintah bisa maksimal. Namun sayangnya Iriawan belum bisa memprediksi berapa potensi perwira polri yang akan ikut tax amnesty. "Nanti kalau kelasnya sudah selesai baru bisa diketahui berapa jumlahnya," katanya.
Iriawan juga mengaku bahwa kedepan, setelah jajaranya mengerti betul, pihaknya akan membantu DJP dalam menyosialisasikan program tax amnesty kepada masyarakat yang ada di tempat mereka bertugas. "Kalau Kapolres mungkin bisa ikut sosialisasikan ke wali kota, bupati, camat sampai ke bawah," paparnya.
Sementara Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa tax amnesty merupakan momentum yang tepat untuk menciptakan aparatur negara yang bersih termasuk Polri. Namun kedepannya harus dibarengi dengan pervaikan sistem pengawasan yang dan penegakan hukum.
"Seharusnya ini momentum perbaikan kelembagaan, bahwa ke depan pasca amnesti ini harus diikuti perbaikan-perbaikan yang menjamin akuntabilitas dan transparansi," katanya kepada KONTAN.
Sebab jika tidak dibarengi dengan perbaikan pengawasan dan penegakan hukum maka paraktik pungli maupun menerima gratifikasi akan terus terjadi setelah program amnesti ini usai. "Setidaknya, secara umum integrasi SPT dan LHKPN menjadi mutlak," katanya.
Menurutnya, aparatur yang mengikuti tax amnesty sama halnya dengan mengakui mendapatkan penghasilan di luar gaji resmi, sebab gaji dari negara itu sudah ada potongan pajaknya. Bisa juga diartikan penghasilannya termasuk dari pungli dan gratifikasi oleh oknum-oknum aparat.( Hasyim Ashari)