Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pungli Terbanyak Ditemukan di Unit Lalu Lintas Polri

Propam Mabes Polri mencatat terjadi 235 kasus pungli merata di seluruh Indonesia.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pungli Terbanyak Ditemukan di Unit Lalu Lintas Polri
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Martinus Sitompul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Selama tiga bulan terakhir, sejak 17 Juli 2016 hingga 17 Oktober 2016, Propam Mabes Polri mencatat terjadi 235 kasus pungli merata di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sudah menyatakan perang terhadap pungli.

Bahkan Presiden Jokowi hadir langsung saat OTT pungli di Kemenhub pekan lalu.

Merespon hal itu, Polri gencar melakukan bersih-bersih operasi pungli di internalnya.

Tidak tanggung-tanggung, oknum yang terlibat terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Kabag Penum ‎Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul menuturkan dari 235 kasus pungli, paling banyak terjadi di satuan Lalu Lintas yakni sebanyak 160 kasus.

"Paling banyak pungli terjadi di unit lalu lintas sebanyak 160 kasus. Lalu di Badan Pemeliharaan ‎Kemananan (Baharkam) ada 39 kasus, unit reserse kriminal ada 26 kasus," ujar Martinus Sitompul, Selasa (18/10/2016) di Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan unit intelijen pun tidak luput dari pungli yakni sebanyak 10 kasus.

"Biasanya kalau di fungsi intelijen, pungli terkait perizinan yang diberikan terhadap kegiatan masyarakat," tegas Martinus Sitompul.

Lebih lanjut, jika diurutkan dari jajaran Polda, maka Polda Metro Jaya paling banyak terjadi kasus pungli yakni 33 kasus, Polda Jawa Barat 19 kasus.

Selanjutnya Polda Sumatera Utara 19 kasus, Polda Jawa Tengah 14 kasus, dan Polda Lampung sebanyak 13 kasus.

"Sebanyak 235 kasus ini, seluruhnya tertangkap tangan. Selanjutnya dilakukan proses, yang dikenakan pelanggaran disiplin ada 140 kasus‎, kode etik ada 83 kasus dan pidana ada 12 kasus," tambah Martinus Sitompul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas