Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SBY Harus Tanggung Jawab Atas Hilangnya Dokumen Munir

Selama 10 tahun memimpin pula SBY memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan akhir TPF

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in SBY Harus Tanggung Jawab Atas Hilangnya Dokumen Munir
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Suciwati, istri mendiang Munir, menunjukkan kuartet bergambar wajah suaminya saat mengunjungi pameran "Kuartet Pembunuhan Politik Internasional" 

TRIBUNNEWS.CM, JAKARTA -- Terkait dokumen TPF Munir yang hilang dari arsip Sekretariat Negara, pihak yang paling bertanggung jawab adalah Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena TPF dibentuk dan bekerja untuk SBY pada 2005.

Selama 10 tahun memimpin pula SBY memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan akhir TPF, tetapi tidak melakukan apapun dan bahkan tidak merawat laporan tersebut.

"SBY tidak bisa diam membisu atas putusan KIP yang memerintahkan Kemensesneg membuka dokumen TPF," kata Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan persnya, Selasa (18/10/2016).

Sekalipun perintah KIP itu ditujukan pada Sekretariat Negara sebagai institusi, SBY secara moral tetap memiliki kewajiban untuk menjelaskan keberadaan dokumen itu kepada publik.

"Setidaknya, karena selama 10 tahun SBY telah gagal menuntaskan kasus yang disebutnya sendiri sebagai "the test of our history," ujarnya.

Tigor menjelaskan SBY seharusnya memastikan rezim baru di bawah kepemimpinan Jokowi memiliki akses atas laporan kerja TPF sehingga Jokowi bisa menuntaskannya.

"Sebagaimana mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra sampaikan, bahwa SBY sama sekali tidak memberikan mandat apapun kepada Yusril atas laporan akhir TPF, dengan demikian, hanya pada SBY kita bisa memperoleh penjelasan dimana dokumen tersebut berada," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas