Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda Pekan Depan
"Menyampaikan pemintaan penundaan sidang. Melalui surat ini kiranya hakim praperadilan dengan pemohon saudara Irman Gusman bisa ditunda,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI) Irman Gusman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda hingga pekan depan.
Hakim tunggal I Wayan Karya hanya membacakan surat yang dikirim KPK lantaran pihak tergugat tidak hadir.
"Menyampaikan pemintaan penundaan sidang. Melalui surat ini kiranya hakim praperadilan dengan pemohon saudara Irman Gusman bisa ditunda hingga minggu depan," kata hakim Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Hakim Wayan juga menjelaskan alasan lain KPK tidak datang lantaran untuk mempersiapkan saksi dan bukti.
"Selain itu, mereka juga sedang menyiapkan sidang lainnya di luar kota dan praperadilan lainnya," katanya.
Mendengar hal itu, pengunjung yang juga keluarga Irman kecewa.
Mereka hanya bergumam dan menggerutu lantaran sudah berjam-jam menunggu sidang dimulai.
Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi Sabtu (16/9/2016) dini hari.
KPK mencokok empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah dinas Ketua DPD RI.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi untuk memberikan Rp 100 juta kepada Irman yang diduga sebagai "ucapan terima kasih" karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.
Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, di mana Xaverius merupakan terdakwanya.
Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp 365 juta dalam empat kali penyerahan.
Sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai penasihat hukum Xaverius seperti membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.