Zainal Arifin: Pemberi Pungli Juga Harus Ditindak
Zainal Arifin Mochtar mengapresiasi upaya pemerintah menggelar operasi guna memberantas pungutan liar.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar mengapresiasi upaya pemerintah menggelar operasi guna memberantas pungutan liar.
Namun demikian, lanjut Zainal, upaya pemberantasan pungli harus dilakukan secara menyeluruh. Zainal mengingatkan, dalam operasi pemberantasan pungli, aparat hukum jangan hanya mengincar penerima.
"Itu tidak menyelesaikan persoalan. Karena persoalan sesungguhnya bukan hanya soal diberinya (uang) tapi juga soal pemberinya," ujar Zainal dalam sebuah diskusi di kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
Zainal mengatakan bahwa hingga kini masih ada pengusaha yang berpikir pragmatis. Dan mereka adalah para pendukung utama pungli.
Misalnya, tutur Zainal, dalam mendistribusikan barang, sejumlah pengusaha kerap melebihi batas maksimum pengangkutan. Padahal, itu dilarang.
"Makanya dia siapkan uang punglinya untuk melancarkan itu," kata dia.
Maka dari itu, membicarakan pemberantasan pungli tidak bisa jika hanya meringkus penerima.
Proses pungli, kata Zainal, melibatkan banyak pihak.
"Artinya kan, tidak hanya sekadar bicara ditingkat polisinya, tapi juga pengusaha, petugas di jembatan timbang dan lainnya," kata dia.