Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izin Cuti Ahok-Djarot Sudah Terbit

Izin tersebut berlaku bagi pasangan Ahok-Djarot mulai hari pertama kampanye yaitu pada Jumat (28/10/2016)

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Izin Cuti Ahok-Djarot Sudah Terbit
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PENGUMUMAN CALON - Pasangan Calon Gubenur bertahan Basuki Tjahaja Purnama - dan Wakil Gubenur Djarot Saiful Hidayat usai menantangani kontrak politik saat deklarasi Cagub dan Wagub di DPP PDI Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat, Selasa(20/9/2016). PDI mengumumkan Ahok-Djarot dalam pertarungan Pilkada 2017 dari 101 pasangan Pilkada seluruh Indonesia. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Izin cuti pasangan Ahok-Djarot untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta, sudah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada Selasa 11 Oktober 2016 lalu.

Hal itu dikatakan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono yang mengatakan tetap menerbitkan izin cuti bagi petahana, meski saat ini masih dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.

"Sudah, Ahok-Djarot sudah ajukan cuti dan bahkan sekarang sudah terbit izin cutinya," ujarnya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Izin tersebut berlaku bagi pasangan Ahok-Djarot mulai hari pertama kampanye yaitu pada Jumat (28/10/2016) hingga tiga hari sebelum tanggal pemilihan berlangsung.

Soni melanjutkan, izin tersebut bisa diambil oleh perwakilan pasangan untuk diberikan kepada KPU DKI Jakarta satu hari sebelum penetapan pasangan calon.

Mengingat pada peraturan KPU mengenai kampanye, petahana wajib menyerahkan surat keterangan cuti dari Kemendagri sebagai syarat pencalonan.

"Jadi formal saja bisa diambil oleh stafnya. Sudah urusan administrasi rutin sama kurir juga boleh, untuk digunakan persyaratan ke KPU," kata Soni.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas