Nazaruddin Sebut Eks Menkeu Agus Martowardjojo Terima Uang Korupsi KTP Elektronik
Bekas anggota DPR RI Muhammad Nazaruddin mengatakan Menteri Keuangan 2010-2013 Agus Martowardjojo terlibat dalam penerapan pengadaan KTP elektronik
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas anggota DPR RI Muhammad Nazaruddin mengatakan Menteri Keuangan 2010-2013 Agus Martowardjojo terlibat dalam penerapan pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara Rp 2 triiun.
Menurut Nazaruddin, proyek KTP tidak akan bisa terealisasi tanpa persetujuan dari Agus Martowadjojo karena proyek tersebut adalah proyek multiyears.
Nazaruddin mengataan, ada uang yang mengalir ke Agus setelah menggelar sejumlah pertemuan.
"Waktu itu kan ada pertemuan-pertemuan. Lalu Agus Marto mengeluarkan surat (persetujuan pengucuran dana). Lalu, ada (dana) yang mengalir ke Agus," kata Nazaruddin usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016) malam.
Pertemuan yang dimaksud Nazaruddin adalah untuk memuluskan anggaran karena Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani menolak untuk menyetujuinya untuk proyek tahun jamak.
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu mengatakan, pertemuan tersebut antara legislatif dengan eksekutif dan menyetujui anggaran untuk pengadaan e-KTP dengan multiyears untuk tahun 2011-2012.
Selain uang yang mengalir ke Agus Martowardjojo, uang juga ditengarai mengalir ke sejumlah pejabat lainnya.
Antara lain Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Djafar Hafsah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman (saat menjabat) dan Menteri Dalam Negeri Gawawan Fauzi (saat menjabat).
"(Aliran dana) Ke Jafar Hafsah, Mendagri, ke Dirjennya, ke Kemenkeu. Yang penting banyak pihak," kata dia.
Agus Martowardjojo mangkir dari panggilan KPK. Dia tidak memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi terhadap tersangka Irman.
Pelaksana Haraian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya akan menjadwal ulang pemanggilan Agus Wardjojo.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan pemanggilan Agus tersebut untuk mengetahui mengenai pendanaan dan pembiayaan KTP elektronik.
Menurut Syarif, dari keterangan Agus tersebut nantinya akan diketahui siapa yang bertanggung jawab mengenai kerugian negara hingga Rp 2 triliun.
"Ya itu kan uang negara yang dipakai maka perlu menteri keuangan saat itu perlu ditanyai pandangannya," kata Syarif saat dihubungi terpisah.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka. Sebelum Irman, KPK telah menetapkan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp 2 triliun dari proyek anggaran senilai Rp 6 triliun.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
Nazar menyebut PT Quadra dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan karena perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan BPK.
PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar. Perusahaan tersebut kemudian dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.