PPP Kubu Djan Minta SK, Ini Penjelasan Menkumham
Menurut Yasonna, penerbitan SK tentang kepengurusan tersebut harus melalui kajian
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tidak bisa begitu saja menerbitkan Surat Keputusan terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan, seperti yang diminta oleh internal PPP dari pihak Djan Faridz.
Menurut Yasonna, penerbitan SK tentang kepengurusan tersebut harus melalui kajian yang komprehensif, sehingga memerlukan waktu.
"Ini kan harus memerlukan kajian, tidak bisa sembarangan," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Perlunya melakukan kajian yang komprehensif dijelaskan Yasonna Laoly agar tidak timbul lagi polemik di kemudian hari, mengingat kini PPP tengah dilanda dualisme kepengurusan di internal partai.
Apalagi, kata Yasonna Laoly, ada novum atau bukti baru yang disampaikan oleh pihak kepengurusan Djan Faridz mengenai pendapat para ahli yang telah disampaikan ke Kemenkumham.
"Memang ada yang disampaikan itu sebelumnya tidak disampaikan, soal pandangan para ahli, termasuk pandangan mantan Hakim Konstitusi tentang arti sebuah putusan MK dan lain-lain. Apakah itu cukup atau tidak ini kan harus memerlukan kajian. Tidak bisa sembarangan. Nanti dituduh kita lagi bermain politik, iya kan," kata Yasonna Laoly.