Sudah Tepat Polri Mengambil Peran Memberantas Pungli
Praktik Pungutan Liar (Pungli) yang saat ini tengah fokus diberantas pemerintah, terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Praktik Pungutan Liar (Pungli) yang saat ini tengah fokus diberantas pemerintah, terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Untuk memberantas korupsi, tidak bisa hanya dipercayakan ke Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK), menurut Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar.
Pasalnya KPK hanya berada di Jakarta, dan tidak memiliki perwakilan di daerah. Oleh karena itu menurutnya sudah sangat tepat bila Polri mengambil peran dalam memberantas praktik pungli di berbagai lembaga di Indonesia.
"Saya setuju yang menghadapi itu sebenarnya yang paling depan adalah lembaga yang punya banyak kaki di daerah," ujar Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
Mengenai gagasan untuk mendirikan cabang KPK di daerah-daerah agar kasus korupsi di daerah juga bisa ditangani, menurut Zainal Arifin Mochtar hal tersebut bukanlah ide yang bagus.
Pasalnya belum tentu kualitas petugas di daerah sebaik kualitas di pusat.
Kata dia kasus pendirian pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah bisa dijadikan pelajaran, di mana negara akhirnya kesulitan mengumpulkan hakim berintegritas dalam jumlah banyak dengan waktu terbatas.
"Dulu kami bilang jangan dirikan di tiga puluh tiga provinsi, yang terjadi adalah proses rekrutmen serampangan, alhasil banyak pengadilan tipikor yang hakimnya kena suap,"ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.