Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan KPK Tidak Menghadiri Praperadilan Irman Gusman

Dia menjelaskan bahwa KPK meminta untuk penundaan sidang selama dua minggu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan KPK Tidak Menghadiri Praperadilan Irman Gusman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016). Irman Gusman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto terkait kasus suap distribusi gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beralasan bahwa mereka kekurangan sumber daya manusia di biro hukum sehingga tidak dapat menghadiri sidang praperadilan Irman Gusman.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat ditanya mengenai ketidakhadiran KPK di sidang yang berlangsung pada Selasa (18/10/2016).

"Ini juga masalah bagi kami. Kami saat itu sudah tidak ada lagi orang yang di biro hukum karena ada sidang Siti Fadilla Supari juga, jadi sudah tidak ada lagi," kata Laode saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Dia menjelaskan bahwa KPK meminta untuk penundaan sidang selama dua minggu, sehingga tim dari KPK dapat menghadiri sidang praperadilan tersebut.

"Namun, Pengadilan Jakarta Selatan hanya menunda sidang hingga minggu depan. Jadi ya nanti kita coba," kata Laode.

Sebelumnya, Maqdir Ismail kuasa hukum terdakwa Irman Gusman kecewa lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak tergugat tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maqdir juga keberatan dengan penundaan yang diminta tim biro hukum KPK hingga dua minggu kedepan.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, KPK bisa menghadiri sidang karena waktu pemanggilan sudah dilakukan jauh hari.

"Kalau bisa jangan sampa dua minggu lah. Terlalu lama," kata Maqdir.

Hakim Wayan sepakat bahwa permintaan penundaan sidang selama dua pekan terlalu lama.

Akhirnya, ia memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (25/10/2016) pekan depan.

"Kami tidak kabulkan permintaan dua minggu, tapi seminggu saja. Jadi kami lakukan pemanggilan ualng ke KPK Selasa depan," kata Hakim Wayan.

Kepada wartawan usai sidang, Maqdir menilai absennya KPK dalam sidang praperadilan adalah kebiasaan buruk.

"Tadi kan sudah dengar KPK sampaikan surat penundaan dengan berbagai alasan-alasan, ini jadi kebiasaan buruk KPK," kata Maqdir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas