Janda Munir Mengultimatum Jokowi
Padahal, dokumen itu telah diserahkan kepada presiden sebelumnya yakni, Susilo Bambang Yudhoyono.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suciwati, istri mendiang aktivis HAM Munir Said Thalib mengultimatum Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena lalai menindaklanjuti dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) tewasnya Munir.
Selain itu pemerintahan Jokowi juga dinilai membangkang atas putusan komisi Informasi tertanggal 10 Oktober 2016 yang menyatakan dokumen TPF harus diumumkan kepada masyarakat.
"Kami menemukan dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan hukum dibawah administrasi presiden Joko Widodo," ujar Suciwati di kantor KontraS, Rabu (19/10).
Suciwati menganggap pemerintah seolah saling lempar dan "cuci tangan" terkait keberadaan dokumen tersebu?t. Pemerintah Jokowi mengaku tidak memiliki dokumen tersebut.
Padahal, dokumen itu telah diserahkan kepada presiden sebelumnya yakni, Susilo Bambang Yudhoyono.
Suciwati menilai sikap pemerintah tersebut menandakan kepanikan karena menyembunyikan dan melindungi orang yang terlibat kematian suaminya dan disebut dalam dokumen itu.
"Karena di dalam dokumen tersebut menyebutkan orang siapa saja yang terlibat dan itu tertulis dengan jelas," kata Suciwati.
Suciwati mengaku sikap presiden Jokowi tersebut telah merugikan dirinya. Selama 12 tahun ia mengalami ketidakpastian hukum atas kematian suaminya tersebut. Oleh karenanya ia mendesak presiden untuk segera menemukan dan membuka dokumen tersebut kehadapan publik.
Apabila tidak menurut Suciwati tindakan pemerintah tersebut menjurus pada pelanggaran pidana.
"Bahwa kelalaian berupa hilangnya dokumen TPF Munir dan ketidakpatuhan berupa tidak diumumkan hasil penyelidikan kepada publik dapat mengarah pada pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam pasal 52, 53, 55 UU nomor 14 tahun 2008," katanya.
Secara resmi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) melalui proses sengketa informasi mendesak Presiden segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus pembunuhan Munir (TPF Munir) kepada masyarakat.
Pada 27 April 2016, KontraS bersama dengan LBH Jakarta dan Suciwati, mendatangi Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendaftarkan proses sengketa informasi. Sengketa informasi tersebut pun terdaftar dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016.
Sengketa informasi yang didaftarkan ini berkaitan dengan permohonan informasi yang diajukan kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Permohonan informasi untuk meminta Pemerintah RI mengumumkan Laporan TPF Munir tersebut ditolak dengan alasan Kemensesneg tidak menguasai informasi dimaksud. Selain itu, Kemensesneg juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan dan lembaga negara yang menyimpan dokumen laporan TPF Munir tersebut.
Sidang KIP kasus Munir sudah enam kali bersidang dan pada hari ini, Senin, 10 Oktober 2016, Majelis KIP Kasus Munir telah membacakan putusannya yang pada intinya telah mengabulkan permohonan dari KontraS dan LBH Jakarta yakni memerintahkan Pemerintah RI mengumumkan dokumen TPF Munir.
Melalui putusan ini, Komisi Informasi telah membuktikan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam mendukung budaya keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah. Putusan ini juga dapat menjadi momentum bagi Pemerintahan Jokowi untuk membuka kembali proses pengungkapan kasus Munir yang sudah tertunda hingga 12 tahun lamanya. (tribunnews/taufik/valdi arief)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.