KPK Duga Perusahaan Milik Ketua Kadin Surabaya Garap Pasar Besar Kota Madiun
"Ada dugaan seperti itu. Tapi masih didalami seperti itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Tata Bumi Raya meminjam bendera PT Lince Romauli Raya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. PT Tata Bumi Raya telah digeledah KPK, kemarin.
"Ada dugaan seperti itu. Tapi masih didalami seperti itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2016).
Menurut Yuyuk, Tata Bumi Raya adalah subkontraktor dari PT Lince Romauli Raya selaku kontraktor pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
"Iya benar, itu subkon (subkontraktor)," kata Yuyuk.
PT Tata Bumi Raya adalah perusahaan atau kontraktor yang berkantor di Jalan Pandegiling Nomor 223, Surabaya.
Perusahaan tersebut dimiliki oleh Ketua Kadin Surabaya, Jamhadi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.