Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Agung Bisa Panggil SBY Terkait Dokumen TPF Munir

Jaksa Agung bisa memanggil SBY jika diperlukan, terkait dokumen Tim Pencari Fakta atas kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Jaksa Agung Bisa Panggil SBY Terkait Dokumen TPF Munir
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SURAT ULTIMATUM - Aktivis HAM Istri Alm. munir, Suciwati menunjukan surat ultimatum Jokowi dalam jumpapers di kantor Kontras, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Rabu(19/10/2016). Suci sangat kecewa soal hilangnya dokumen TPF yang tidak bisa di bacakan sebagai informasi publik yang harus dibacakan kepada masyarakat. Ia minta agar presiden tanggap akan hal tersebut. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengungkapkan Jaksa Agung bisa memanggil Susilo Bambang Yudhoyono jika diperlukan, terkait dokumen Tim Pencari Fakta atas kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.

"Oh tentu bisa," ujar Teten Masduki di Kantor Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Teten Masduki mengatakan, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan dalam penyelidikan untuk memanggil seseorang yang berkaitan atas suatu kasus.

Teten Masduki juga mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Publik agar Pemerintah mengumumkan hasil akhir Tim Pencari Fakta kasus Munir.

"Ini jelas Presiden sudah memberikan arahan kepada Jaksa Agung dan jelas pesannya adalah penyelesaian secara hukum," kata Teten Masduki.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas