Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Bupati Buton ke Luar Negeri

KPK memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Bupati Buton Provinsi Sulawesi Tenggara

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Cegah Bupati Buton ke Luar Negeri
http://kendaripos.fajar.co.id/
Samsu Umar Abdul Samiun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Bupati Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun meninggalkan Indonesia selama enam bulan ke depan.

Samsu Umar Abdul Samiun dilarang bepergian ke luar negeri terkait statusnya sebagai tersangka terkait suap perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.

"Setelah penetapan tersangka penyidik segera melakukan pencegahan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2011-2012.

"Diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Akil Mochtar sebagai hakim waktu itu untuk mempengaruhi perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait sengketa pilkada di Buton 2011-2012," ungkap Yuyuk.

Bupati Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekadar informasi, Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstusi sekitar tahun 2012.

Berita Rekomendasi

Keterangan tersebut disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang berlangsung di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp 1 miliar," kata Samsu pada 4 Maret 2014 silam.

Penetapan Bupati Samsu menambah kepala daerah yang dijerat KPK berkaitan kasus Akil Mochtar. Kepala daerah yang sebelumnya dijerat adalah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak, Banten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas