Ruhut Dipanggil MKD DPR Awal Pekan Depan
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan memanggil politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan memanggil politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul, Senin (24/10/2016).
Panggilan sidang itu terkait laporan atas pernyataan Ruhut yang menyebut kata "Anjing" di twitter.
"Iya, benar, ada jadwal panggilan sidang buat Ruhut. Ini panggilan tahap pertama untuk memverifikasi dari Ruhut sebagai terlapor," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (21/10/2016).
Nantinya, setelah menjalani sidang pertama akan dilanjutkan rapat berikutnya oleh MKD.
Pada rapat lanjutan tersebut, berdasarkan jawaban Ruhut, MKD akan mempertimbangkan apakah sidang akan dilanjutkan pemanggilan saksi atau tidak.
Bila diputuskan tidak diperlukan untuk memanggil saksi, maka sidang dengan sendirinya dinyatakan selesai.
Namun, jika dilanjutkan dengan pemanggilan saksi, maka sidang berlanjut hingga dikeluarkannya sanksi.
"Nanti sanksinya bisa ringan atau sedang, tergantung keterangan saksi seperti apa," lanjut Dasco.
Sementara itu, anggota MKD Muhammad Syafi'i juga membenarkan ihwal agenda pemanggilan Ruhut pada Senin pekan depan.
"Ruhut sudah pernah diberi sanksi sedang. Kalau kali ini kena sanksi sedang lagi, maka artinya dia sama saja mendapat satu sanksi berat," kata Syafi'i.
"Kalau satu sanksi berat, artinya dia bisa diskors selama tiga bulan atau diberhentikan dari DPR, tergantung rapat panel nanti," lanjut politikus yang biasa disapa Romo itu.
MKD menindaklanjuti laporan Ach Supyadi, seorang advokat dari unsur masyarakat yang melaporkan Ruhut dengan sangkaan pelanggaran kode etik.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, Ruhut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim