Begini Cara Wapres Jusuf Kalla Memberantas Pungli
Jusuf Kalla mengakui bahwa akan sangat berat bila tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli membereskan satu persatu kasus tersebut.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Praktik Pungutan Liar (Pungli) terjadi di banyak tempat.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengakui bahwa akan sangat berat bila tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli membereskan satu persatu kasus tersebut.
Namun demikian bukan berarti komitmen pemerintah saat ini untuk memberantas pungli akan berakhir sia-sia.
Wakil Presiden meyakini segala macam upaya pemerintah tidak akan sia-sia, walaupun tidak bisa langsung membereskan semua permasalahan, setidaknya aksi pemerintah bisa menggugah masyarakat.
"Agar masyarakat itu berani untuk terlibat (pemberantasan), jangan masyarkat marah-marah tapi tidak berani terlibat,"ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Partisipasi masyarakat dapat berbentuk laporan ke aparat pemerintah, terkait praktik pungli.
Selain itu pemerintah juga berharap masyarakat sadar, dan tidak mau ikut-ikutan dalam praktik haram tersebut, serta mau mengikuti pelayanan publik sesuai aturan yang ada.
"Pelayanan publik itu cenderung ada pungli, karena masyarakat itu membeli waktu sebenarnya,"ujarnya.
Seiring dengan penindakan, Jusuf Kalla mengatakan perbaikan sistem yang lebih bisa mengantisipasi praktik pungli juga akan dilakukan.
Ia mengatakan perbaikan semacam itu bisa dilakukan di tubuh Polri, terutama di sistem pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Contohnya gini, kalau SIM itu harus diperpanjang setiap lima tahun, akan bisa lagi (terjadi pungli), tapi kalau perpanjang setiap sepuluh tahun, setengah (kasus pungli bisa) hilang,"jelasnya.
Di tubuh Ditjen Imigrasi hal serupa juga bisa dilakukan. Jusuf Kalla mengatakan dengan syarat izin tinggal bagi oranng asing yang bekerja harus diperpanjang setiap bulan, maka setiap bulan juga rawan terjadi pungli.
Bila aturan perpanjangan itu dihapuskan, maka praktik pungli juga diyakini akan hilang.