Kewenangan Satgas Saber Pungli, Mulai dari Pencegahan Sampai OTT
Satgas Saber Pungli diberikan sejumlah kewenangan yang diatur oleh Perpres Nomor 87 Tahun 2016
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Satgas Saber Pungli diberikan sejumlah kewenangan yang diatur oleh Perpres Nomor 87 Tahun 2016, sesuai Pasal 4 Perpres dimaksud.
Pertama, Satgas Saber Pungli membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
Kedua, Satgas Saber Pungli melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.
Ketiga, Satgas Saber Pungli mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.
Keempat, Satgas Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan.
Kelima, Satgas Saber Pungli memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, Satgas Saber Pungli memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah.
Ketujuh, Satgas Saber Pungli melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
Sesuai Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli berkedudukan langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.