Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kewenangan Satgas Saber Pungli, Mulai dari Pencegahan Sampai OTT

Satgas Saber Pungli diberikan sejumlah kewenangan yang diatur oleh Perpres Nomor 87 Tahun 2016

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kewenangan Satgas Saber Pungli, Mulai dari Pencegahan Sampai OTT
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Dwi Priyatno (dua kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo (tiga kiri), Menko Polhukam Wiranto (kiri), Menseskab Pramono Anung (tiga kanan), Menkumham Yasonna Laoly (kanan), dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersalaman usai menggelar jumpa pers terkait paker kebijakan reformasi hukum nasional di kantor presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016). Paket kebijakan reformasi hukum nasional ini memfokuskan pemberantasan pungli dengan membentuk satgas sapu bersih (Saber) pungli dan satgas Saber penyelundupan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Satgas Saber Pungli diberikan sejumlah kewenangan yang diatur oleh Perpres Nomor 87 Tahun 2016, sesuai Pasal 4 Perpres dimaksud.

Pertama, Satgas Saber Pungli membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.

Kedua, Satgas Saber Pungli melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.

Ketiga, Satgas Saber Pungli mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.

Keempat, Satgas Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan.

Kelima, Satgas Saber Pungli memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA REKOMENDASI

Keenam, Satgas Saber Pungli memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah.

Ketujuh, Satgas Saber Pungli melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

Sesuai Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli berkedudukan langsung  di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas