Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas I Putu Sudiartana ke Penuntut Umum

Suap tersebut sebagai ijon pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Limpahkan Berkas I Putu Sudiartana ke Penuntut Umum
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Tersangka suap anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana ke tahap penuntutan, Jakarta, Senin (24/10/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari menyerahkan tersangka Anggota Komisi III I Putu Sudiartana dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas tersebut sehubungan telah selesainya berkas penyidikan I Putu Sudiartana.

"Iya, per hari ini tahap 2," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas  KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Dengan pelimpahan berkas tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan politikus Partai Demokrat tersebut.

Sudiartana, usai pelimpahan tersebut, tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan penyidikannya telah selesai.

"Sampun (sudah)," kata dia.

Sudiartana tidak tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai aliran uang Rp 500 juta yang diterimanya.

Berita Rekomendasi

Sudiartana adalah tersangka  menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran DPR untuk alokasi provinsi Sumatera Barat pada APBNP tahun 2016.

Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli ini. Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.

Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta.

Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut sebagai ijon pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat.

KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.

Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas