Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Prihatin Kondisi Kesehatan Sutan Bathoegana

Priharsa menegaskan pihaknya belum mengetahui secara resmi mengenai penyakit yang diderita Sutan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Prihatin Kondisi Kesehatan Sutan Bathoegana
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Mantan anggota Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, usai ikuti lomba terompah panjang di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (15/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin dengan kondisi bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana yang dilaporkan kesehatannya kurang membaik.

Sutan adalah terpidana suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami turut prihatin dengan keadaan kesehatan Pak Sutan dan kami tentu berharap yang bersangkutan segera lekas sembuh," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Priharsa menegaskan pihaknya belum mengetahui secara resmi mengenai penyakit yang diderita Sutan.

Sutan kini ditahan di Lapas Sukamiskin sehingga bukan lagi kewenangan KPK.

"Kalau sudah dieksekusi itu masuk kewenangan kemenkumham lewat Ditjen Pas (pemasyarakatan)," tukas Priharsa. ‎

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tahun 2015 memvonis Sutan pidana 10 tahun.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2015.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memperberat hukuman penjara selama 12 tahun dan mencabut hak Sutan untuk dipilih sebagai pejabat publik.

"Diberikan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih, untuk menjadi pejabat publik," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).

Selain dicabut hak pollitiknya, Sutan juga dikenai denda Rp500 juta, subsider 8 bulan penjara. MA juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan sebuah mobil Toyota Alphard.

Dalam pertimbangannya, Hakim Agung menilai, Sutan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota legislatif untuk menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas