Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai November 2016, 64 Polres Siap Terapkan E-Tilang

Polda yang mengikuti pelatihan diantaranya Polda Sumut, Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mulai November 2016, 64 Polres Siap Terapkan E-Tilang
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Tilang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Korlantas Polri hari ini, Selasa (25/10/2016) di Kantor Korlantas, Jakarta Selatan, melakukan soft launching tilang elektronik atau e-tilang untuk menindak para pelanggar peraturan lalu lintas.

Selain acara soft launching, dilakukan juga pelatihan aplikasi tilang online yang diikuti olah 64 perwakilan Polres yang tersebar di 16 Polda di Indonesia.

Polda yang mengikuti pelatihan diantaranya Polda Sumut, Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur.

Kalimantan Timur, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara

Kakorlantas Polri, Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan selanjutnya pada November 2016, e-tilang akan disosialisasikan dan diterapkan.

Kemudian akan dilakukan evaluasi selama satu bulan.

Apabila hasilnya bagus, akan langsung dilaunching dan tahun depan diterapkan di seluruh Indonesia.

Berita Rekomendasi

"‎Kita semua sepakat Pungli harus diberantas. Makanya kami luncurkan e-tilang, sistem ini bisa mengurangi adanya hubungan langsung antara pelanggar lalu lintas dengan petugas," kata Agung Budi Maryoto.

Dicontohkan Agung Budi Maryoto, ‎untuk mendukung program ini, masyarakat harus lebih dulu mengunduh aplikasi e-tilang.

Nantinya apabila dalam berkendara, masyarakat melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm maka anggota akan mengimput data pelanggar secara online termasuk pasal, denda dan pelanggarannya.

Selanjutnya, pelanggar akan mendapatkan nomor registrasi tilang dan dari nomor itu bisa diketahui berapa besaran denda tilang yang harus dibayarkan ke bank.

"Kalau masyarakat punya m-banking bisa langsung bayar atau ‎melalui ATM. Kalau sudah langsung bayar, STNK atau SIM yang sempat disita bisa langsung diambil. Jadi tidak ada lagi nitip uang melalui polisi," ujarnya.

‎Lebih lanjut, Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kabidbin Gakkum) Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana melanjutkan e-tilang merupakan upaya menjembatani, menginspirasi sekaligus memberi kesempatan kepada pelanggar untuk membayar uang denda tilang ke bank.

Dengan E-tilang ini, diharapkan dapat menegaskan para pengguna jalan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan dengan membayar langsung ke bang dan tanpa hadir di sidang.

"Dalam konteks ini, masyarakat juga membantu mengurangi pungli yang dilakukan oknum petugas di lapangan," kata mantan Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas