Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Hendaki Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Menurutnya, sistem pemilu yang sudah dua kali diterapkan dalam pemilihan umum itu dapat dipertahankan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPP Hendaki Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Repro/Kompas TV
Sekjen PPP, Arsul Sani, di Jakarta, Selasa (20/9/2016). 

TRIBUNNEWS.CO‎M, JAKARTA -‎ ‎Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan, partainya menghendaki sistem pemilu dengan mekanisme proporsional terbuka.

Menurutnya, sistem pemilu yang sudah dua kali diterapkan dalam pemilihan umum itu dapat dipertahankan.

"Kalau secara internal PPP prefer menghendaki sistem proporsional terbuka yang sudah dua kali diterapkan dalam Pemilu. Sistem itu diharapkan bisa dipertahankan," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Pria yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI itu menuturkan, segala kelemahan dalam sistem pemilu proporsional terbuka dapat diperbaiki dalam pembahasannya nanti antara DPR dengan Pemerintah. ‎

Menurutnya, dalam pembahasan RUU Pemilu tidak boleh kemudian menutup diri dari kemungkinan pemikiran yang lain.

"Memang pemerintah dalam UU yang diajukan menggeser sistem dari proporsional terbuka sepenuhnya jadi proporsional terbatas. Tak hanya PPP, seluruh fraksi juga akan membahas hal itu," ujar Arsul Sani.

Masih kata Arsul, ‎sistem pemilu proporsional terbuka terbatas sama halnya kembali pada sistem pemilu yang dilakukan pada 2004 lalu.

Berita Rekomendasi

Namun sekali lagi ia menekankan, bahwa sistem pemilu yang akan dipakai pada pemilu mendatang butuh kajian mendalam.

"‎Kita sekali lagi harus mengkaji, karena ini nggak hanya soal kalimatnya proporsional terbuka terbatas atau sebaliknya tertutup. Semua partai akan lakukan simulai-simulasi," ucap Arsul Sani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas