Jaksa Agung Sebut SBY Sudah Bertanggungjawab Atas Kasus Kematian Munir
"Pada masa pemerintahan beliau lah (SBY), TPF terbentuk sebagai wujud kepedulian SBY saat itu dalam peristiwa kematian Munir,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono telah bertanggungjawab dalam kasus tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Bentuk tanggungjawab SBY tersebut yakni dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) pada masa kepemimpinannya.
"Pada masa pemerintahan beliau lah (SBY), TPF terbentuk sebagai wujud kepedulian SBY saat itu dalam peristiwa kematian Munir," ujar Prasetyo di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (25/10/2016).
SBY menurut Prasetyo berani membawa kasus kematian Munir ke ranah hukum.
Hasilnya dua orang diseret ke meja hijau yakni pilot senior Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto dan Mantan Danjen Kopassus Muchdi Purwoprandjono.
Hanya saja dalam persidangan yang terbukti bersalah adalah Pollycarpus saja.
"Bahkan saya sendiri yang mengendalikan penyelesaian perkaranya," katanya.
Tidak hanya berhenti sampai disitu, SBY menurut Prasetyo mau memberikan penjelasan terkait polemik domumen TPF.
Di kediamannya kemarin, SBY menjelaskan duduk persoalan dokumen TPF serta rekomendasi yang sudah dijalankan.
"Jadi gini ya pak SBY sudah berkenan memberikan penjelasan dan statemnet secara terbuka melalui media dan itu patut kita beri apresiasi bagaimanapun beliau merasa bertanggungjawab," katanya.