Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Ironis Irman Gusman Tersangka Korupsi

Sidang praperadilan Irman Gusman melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kem‎bali digelar, Rabu (26/10/2016).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK: Ironis Irman Gusman Tersangka Korupsi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016). Irman Gusman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto terkait kasus suap distribusi gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Irman Gusman melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kem‎bali digelar, Rabu (26/10/2016).

Sidang gugatan terhadap penetapan tersangka tersebut beragendakan mendengarkan jawaban KPK terhadap dalil permohonan Irman Gusman.

KPK dalam penggalan jawabannya dalam persidangan menyebut penetapan tersangka Irman Gusman telah sesuai prosedur.

KPK bahkan menyebut penetapan tersangka Irman Gusman merupakan kejadian yang sangat ironis.

‎"Alangkah ironisnya, pihak yang bertanggung jawab untuk menampung dan menindak aspirasi masyarakat malah melakukan tindak pidana korupsi," kata kuasa hukum KPK, Indra Mantong Batti.

Dikatakannya, Irman Gusman melakukan tindak pidana dengan dalih untuk kepentingan masyarakat agar kesediaan gula cukup memadai dengan harga terjangkau.

Rekomendasi Untuk Anda

Padahal sebagai anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD), Irman Gusman harusnya melakukan pengabdian terhadap rakyat bukan malah bertindak sebaliknya.

"Bahwa seorang anggota DPD harus punya komitmen dengan derajat dan intergritas tertinggi, untuk memberikan pengabdian masyarakat dan tidak menimbulkan konflik kepentingan," katanya.

Irman Gusman yang merupakan tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu.

Mantan ketua DPD RI mengajukan gugatan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan kuasa hukum Irman dan telah diregister bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Irman menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK‎ di rumahnya.

Dalam OTT tersebut KPK juga menyita uang Rp 100 juta yang diberikan pengusaha kepada Irman Gusman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas