Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masih Rahasia, Nama-nama Plt Gubernur DKI dan Banten yang Akan Dilantik Hari Ini oleh Mendagri

Dirinya masih enggan menjelaskan siapa yang akan menggantikan Ahok di Jakarta selama cuti masa kampanye.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Masih Rahasia, Nama-nama Plt Gubernur DKI dan Banten yang Akan Dilantik Hari Ini oleh Mendagri
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Mendagri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akan melantik Pelaksana Tugas Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Banten siang ini di Kantor Kemendagri.

"Iya siang ini ada dua Plt yang akan dilantik. Untuk Jakarta dan Banten," jelas Tjahjo dalam pesan singkat, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Diketahui, Tjahjo Kumolo sempat menyebut dua nama untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sementara waktu, mereka adalah Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung dan Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono.

Namun begitu, dirinya masih enggan menjelaskan siapa yang akan menggantikan Ahok di Jakarta selama masa cuti kampanye.

"Nanti siang saja kan ketahuan siapa namanya," kata dia.

Tugas Plt, lanjut Tjahjo adalah melaksanakan tata kelola pemerintahan, menjaga hubungan pemerintah pusat dan daerah dengan baik, menjaga stabilitas daerah bersama Forkompimda, tokoh masyarakat adat, tokoh agama, ormas-ormas, parpol, dan mensukseskan pilkada dengan aman demokratis.

Surat Keputusan tersebut juga sudah disampaikan secara tertulis kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Menkopolhukam.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam acara pelantikan, Gubernur dan Wakil Gubernur Petahana akan hadir untuk menyerahkan secara simbolis jabatan kepala daerah. Turut hadir pula turut hadir pula Ketua DPRD, Sekda, Wali Kota dan pejabat daerah lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas