Mendagri Lantik Dua Pelaksana Tugas Sekaligus
Melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor 121.31 dan dengan menimbang, memperhatikan dan seterusnya, masing-masing Pelaksana Tugas Gubernur
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo melakukan pelantikan terhadap dua pelaksana tugas kepala daerah yang akan melaksanakan cuti selama masa kampanye pilkada 2017.
Mereka adalah Dirjen Otonomi Daerah, Soni Sumarsono yang menggantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Kemudian Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan yang menggantikan Gubernur Banten, Rano Karno.
"Melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor 121.31 dan dengan menimbang, memperhatikan dan seterusnya, masing-masing Pelaksana Tugas Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditugaskan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya," ujar Menteri Tjahjo dalam sambutannya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/10/2016)
Pelaksana tugas nantinya diharapkan dapat melaksanakan tugas gubernur dan juga mensukseskan pilkada serentak 2017 mendatang didaerahnya masing-masing.
Selain itu, Pelaksana Tugas diwajibkan untuk dapat mengelola tata pemerintahan daerah secara baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab langsung kepada mendagri.
"Saya berharap semua tata kelola pemerintah daerah dapat dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga pilkada serentak dapat berjalan secara baik dan lancar," kata Tjahjo.
Dalam acara tersebut, hadir pula Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok dan Djarot, serta Gubernur Banten, Rano Karno yang sekaligus melakukan serah terima jabatan sementara dan penyematan pin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.