Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panitera Penerima Suap Menangis Histeris Bertemu Putra Bungsunya di Pengadilan

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, menangis histeris ketika bertemu putra bungsunya, Rayhan Satria Hanggara (12).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Panitera Penerima Suap Menangis Histeris Bertemu Putra Bungsunya di Pengadilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). Rohadi didakwa menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, menangis histeris ketika bertemu putra bungsunya, Rayhan Satria Hanggara (12), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).

Pertemuan itu berlangsung setelah sidang gugatan praperadilan yang diajukan putranya tersebut.

Rohadi datang setelah persidangan berlangsung.

Ia memeluk Rayhan ketika melihat anaknya yang saat itu berada di depan Ruang Sidang Ali Said.

"Anak saya tinggal di mana Mbak?" tanya Rohadi kepada pengasuh Rayhan sambil memeluk putranya erat.

Tonin Tcahta Singarimbun, kuasa hukum keluarga Rohadi, mengatakan, keduanya memang sudah lama tidak bertemu.

"Terakhir ketemu Agustus, waktu sidang praperadilan pertama, dua bulan lalu," kata Tonin, di Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu.

BERITA REKOMENDASI

Seorang petugas keamanan yang melihat situasi tersebut meminta Rohadi dan Rayhan masuk ke dalam Ruang Sidang Ali Said.

Tujuannya agar tidak menganggu pengunjung lain yang akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, kuasa hukum Rohadi, Farida, mengatakan, selama ini kliennya kesulitan bertemu anak-anaknya.

"Kami enggak punya kontak keluarganya, anak-anaknya, itu yang bikin Pak Rohadi semakin tertekan," kata dia.

Gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini diajukan Rayhan melalui pengacara Tonin Singarimbun.


Rayhan menggugat penetapan Rohadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Hakim tunggal Syahrul memutuskan menunda sidang hingga tanggal 9 November 2016 karena perwakilan KPK berhalangan hadir.

Penulis : Fachri Fachrudin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas