KPK Periksa Pejabat Pemkab Kebumen Yang Sempat Ditangkap saat OTT
KPK memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Andi Pandoyo terkait suap proyek di Dinas Pendidikan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Andi Pandoyo terkait suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016.
Andi Pandoyo akan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen Sigit Widodo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW (Sigit Widodo)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Selain Andi, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Ahmad Ujang Sugiono dan anggota DPRD Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi.
Sekadar informasi, KPK menangkap enam orang saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (15/10/2016).
Keenam orang tersebut adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto Sigit Widodo, Kepala Bidan Pemasaran Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Pemkab Kebumen Sigit Widodo.
Kemudian Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.
Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.
Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Yudi dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.