Tulis Kata Tak Pantas 6 Kali di Twitter, Tindakan Ruhut Sitompul Dinilai Bukan Refleks
"Iya, dari klarifikasi yang kami dengar ada konsistensi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ruhut," kata Syafi'i.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Muhammad Syafi'i menyatakan ada konsistensi pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul terkait penulisan kata yang dianggap tak pantas dalam akun Twitter pribadinya.
Hal itu disampaikan Syafi'i usai mendengarkan klarifikasi Ruhut dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
"Iya, dari klarifikasi yang kami dengar ada konsistensi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ruhut," kata Syafi'i.
Baca: Diputuskan, Ruhut Sitompul Dipecat dari Partai Demokrat
Baca: Ruhut Sitompul Ngaku Ditawari Lima Partai untuk Bergabung
Baca: Haji Lulung dan Ruhut Sitompul Akrab di Kemayoran
Hal itu, kata Syafi'i, tampak dalam penulisan kata "anjing" yang ditulis sebanyak enam kali oleh Ruhut.
Namun Syafi'i mengatakan, Ruhut sempat membantah dengan alasan ketidaksengajaan berupa refleks.
"Tapi kan itu terjadi tidak sekali ya, terlebih itu dilakukan melalui tulisan. Agaknya aneh kalau refleks tapi kok berulang sampai enam kali dan orang kan kalau nulis pasti mikir dulu, tidak langsung refleks seperti orang berbicara," tutur Syafi'i.
Ia menambahkan Ruhut sempat kembali mengatakan bahwa laporan atas dirinya ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Bahkan Ruhut juga sempat menyatakan orang yang merasa tersinggung atas pernyataannya itu telah melaporkan dirinya ke Polisi namun tak digubris.
Tetapi Syafi'i menyatakan MKD tetap meneruskan laporan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ruhut.
Syafi'i menambahkan keterangan ahli bahasa yang telah menyampaikan pandangan kepada MKD juga menyatakan adanya unsur hinaan dalam pernyataan Ruhut.
Namun Syafi'i mengatakan, sidang ini masih belum selesai. Majelis harus mendengar terlebih dahulu keterangan sejumlah pihak untuk menguatkan putusan yang akan diambil.
Ia menyatakan MKD akan meminta pendapat ahli pada sidang berikutnya, 14 November 2016.
"Ruhut sudah sekali mendapat sanksi sedang, kalau yang ini sedang lagi sama dengan sekali pelanggaran berat. Dan sekali pelanggaran berat sanksinya diberhentikan dari DPR atau diskors keanggotaannya selama tiga bulan," lanjut Syafi'i.
Sebelumnya Ruhut dilaporkan terkait laporan yang menganggap politisi Partai Demokrat itu menyebut kata-kata kurang elegan di ruang publik dalam akun Twitter pribadinya.
MKD menindaklanjuti laporan Ach Supyadi, seorang advokat dari unsur masyarakat, yang melaporkan Ruhut dengan sangkaan pelanggaran kode etik.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, Ruhut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.
Pelapor sempat melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri dan menyampaikan tembusannya ke MKD. Namun, laporan yang saat ini akan ditindaklanjuti MKD ditujukan langsung oleh pelapor.
Penulis: Rakhmat Nur Hakim