Kejaksaan Agung Klaim Sudah Tuntaskan 80 persen Perkara Mangkrak
Jampidsus mengklaim pihaknya sudah menuntaskan 80 persen perkara dugaan korupsi yang mangkrak sejak 2010 - 2015.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Arminsyah mengklaim pihaknya sudah
menuntaskan 80 persen perkara dugaan korupsi yang mangkrak sejak 2010 - 2015.
Sayangnya Arminsyah tidak merinci 80 persen dari berapa jumlah perkara yang menunggak di Gedung Bundar dan perkara-perkata apa saja yang menonjol.
"Contohnya beberapa waktu lalu, kasus penggadaan kapal kayu, di Banten, sudah kami limpah ke pengadilan. Nanti pada waktunya akan diberitahukan setelah semua perkara mandeg dituntaskan," ujarnya, Jumat (28/10/2016).
Arminsyah menjelaskan penyelesaian perkara dilakukan dengan memperdalam perkara yang memang cukup alat buktinya dan melimpahkan ke penuntutan di pengadilan.
Sementara itu untuk perkara yang tidak cukup bukti, akan dihentikan untuk memberikan kepastian hukum.
"Penuntasan perkara-perkara mandek ini sesuai dengan program Jaksa Agung terkait Zero Outstanding (0 Perkara) agar ada kepastian hukum dan tidak menjadi beban bagai pejabat berikutnya," tambah Arminsyah.