Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Incar Kajati Jatim di Kasus Suap Bansos Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sedang menyelidiki dugaan pemberian uang kepada Kepala Kejati Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Incar Kajati Jatim di Kasus Suap Bansos Sumut
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Senin (20/6/2016). Kedatangan Maruli ini bersama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah beserta tim Kejati Jawa Timur tersebut bertujuan untuk berkoordinasi dengan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia Tahun 2012 dengan tersangka La Nyalla Matalitti. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sedang menyelidiki dugaan pemberian uang kepada Kepala Kejati Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Penyelidikan itu terkait posisi Maruli sebagai mantan direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang disebut menerima uang sebesar Rp 500 juta dari mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.

Aliran uang itu diduga untuk meredam penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di APBD Sumut.

Informasi tentang penyelidikan terhadap dugaan aliran uang ke Maruli disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. "Nanti sabar aja dulu. Diselidiki dulu. Masih penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (27/10/2016).

Dugaan suap terhadap jaksa Maruli Hutagalung terungkap dari kesaksian istri Gatot, Evy Susanti dalam persidang atas mantan anggota DPR Patrice Rio Capella pada 16 November 2015.

Evy mengaku pernah dimintai uang Rp 500 juta oleh OC Kaligis selaku kuasa hukum Pemprov Sumut.

Evy pun menyerahkan uang sebagaimana permintaan Kaligis. Sepengetahuan Evy, uang itu untuk meredam langkah kejaksaan yang sedang menyidik dugaan korupsi bansos Sumut yang menjerat Gatot.

BERITA TERKAIT

Hanya saja, Kaligis membantah pengakuan Evy. Namun demikian KPK tak menggubris bantahan Kaligis.

Basaria menegaskan, penyelidikan tidak didasari oleh pengakuan dan bantahan seseorang. Sebab, KPK bekerja berdasar bukti.

"Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan penyidik. Penyidikan itu tidak boleh berdasarkan persepsi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas