Menkopolhukam Kukuhkan Satgas Saber Pungli
Mengenakan pakaian batik bernuansa hitam, Mantan Panglima ABRI itu menegaskan, bahwa usai dikukuhkan Saber Pungli harus segera aktif.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jend. Purn. Wiranto resmi mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Mengenakan pakaian batik bernuansa hitam, Mantan Panglima ABRI itu menegaskan, bahwa usai dikukuhkan Saber Pungli harus segera aktif.
"Saya Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan selaku pengendali dan penanggung jawab Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dengan ini mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," kata Wiranto.
"Saya mengajak kita semua yang hadir di sini dan juga mengajak masyarakat untuk bergegas, bergerak, bahwa presiden dalam amanatnya menginginkan bahwa dalam waktu satu minggu setelah dikeluarkan Perpres, satgas harus sudah efektif dan mulai bekerja," tambah Wiranto.
Pembentukan Saber Pungli merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 dan Peraturan Menkopolhukam Nomor 78 tahun 2016 terkait dengan pemberantasan Pungutan Liar.
Adapun pimpinan Saber Pungli, diketuai oleh Irwasum Mabes Polri, Komjen Pol Dwi Priyatno, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang kini dijabat oleh Sri Wahyuningsih selaku Wakil Ketua Pelaksana Satu dan Jaksa Agung Muda Pengawas Widyo Pramono selaku Wakil Ketua Pelaksana Dua.
Untuk keanggotaan Satgas Saber Pungli, Wiranto mengungkapkan ditarik personel dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara dan Polisi Militer TNI dari tiga matra.
Saber Pungli dibentuk untuk menegakkan hukum, khususnya terhadap pungutan liar yang sudah menjadi kebiasaan buruk para aparat dan mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. (*)