Pantau Aliran Duit Cagub, Bawaslu Gaet PPATK dan KPK
Nelson mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengakui, pihaknya kesulitan mengawasi aliran sumbangan dana kampanye bagi pasangan calon kepala daerah.
Terlebih, bila uang sumbangan diserahkan secara tunai.
"Tidak mudah untuk menegakkan aturan transaksi sumbangan dana kampanye. Kalau mereka melakukan transaksi diam-diam misalnya itu kan sulit kami ketahui," kata Nelson di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Nelson menuturkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melarang pasangan calon menerima sumbangan dana kampanye secara tunai.
Sumbangan dana kampanye, kata dia, harus melalui transfer ke rekening khusus.
Menurut Nelson, dengan rekening khusus, pemberi sumbangan dana kampanye bisa terpantau. Dan dana tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
"Mereka bisa masukan itu ke rekening kampanyenya dengan pemberinya jelas alamatnya, siapa orangnya," ucap Nelson.
Untuk mengatasi hal itu, Nelson mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PPATK dan KPK untuk memonitor dana kampanye. Dengan PPATK, kerjasama kalau mencurigai aliran dana pasangan calon," ujar Nelson.
(Lutfy Mairizal Putra/kompas.com)