Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Bantah Pimpin Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI soal Penistaan Agama

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra bantah akan memimpin aksi Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI tentang Penistaan Agama.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Yusril Bantah Pimpin Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI soal Penistaan Agama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Yusril Ihza Mahendra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra bantah akan memimpin aksi Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI tentang Penistaan Agama yang kabarnya akan digelar secara besar-besara pada 4 November 2016 mendatang.

Menurutnya, berita yang selama ini beredar mengait-kaitkan dirinya akan jadi pemimpin aksi tersebut tidaklah benar.

"‎Saya memang pernah dihubungi melalui telepon oleh Ustadz Bachtiar Nasir. Beliau meminta agar saya bisa menjadi tempat bertanya atau berkonsultasi menghadapi kasus-kasus dugaan penistaan agama bagi para lawyer muda yang menangani kasus-kasus seperti itu," kata Yusril melalui pesan singkat, Jumat (28/10/2016).

Baca: Demo Besar-besaran 4 November Protes Ahok, Ini Imbauan Ketua PBNU

Baca: Muncul Isu Aksi Besar-besaran 4 November, Akademisi Sambangi Mabes Polri

Baca: Kapuspen TNI: TNI-Polri Akan Amankan Jakarta pada Aksi Demo 4 November

Yusril menuturkan, dia menyetujui permintaan Ustadz Bachtiar Nasir tersebut.

Berita Rekomendasi

Jadi, ditegaskannya ia tidak dalam posisi jadi ketua pengacara muslim terkait dugaan penistaan agama, apalagi disebut-sebut sebagai Ketua Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI tentang penistaan agama.

"Saya berpendapat, kalau terjadi dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh siapapaun, maka setiap anggota masyarakat dapat melaporkannya ke kepolisian. Selanjutnya polisi berkewajiban menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan/penyidikan sebagaimana diatur KUHAP," tutur Yusril Ihza Mahendra yang pernah mencoba mencalonkan gubernur DKI Jakarta ini.

Masih kata Yusril, bahwa kalau polisi dipandang lengah menindaklanjuti laporan tersebut, masyarakat dapat saja mendesak polisi untuk segera bertindak.

Masyakat, kata Yusril, harus dengan menggunakan cara-cara yang sah, konstitusional dan demokratis dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

"Jadi, sekali lagi saya tegaskan bahwa berita yang menyebutkan saya akan memimpin Gerakan Nasional. Demikian Pendukung Fatwa MUI tentang Penistaan Agama adalah 'Tidak Benar',"‎ tandas Yusril Ihza Mahendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas