Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ada 350.000 Laporan Masyarakat soal Pungli

Satgas yang dibentuk khusus untuk menghapus pungli saat ini sedang melakukan sosialisasi ke kantor-kantor wilayah yang berada di daerah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ada 350.000 Laporan Masyarakat soal Pungli
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly meluncurkan inovasi layanan publik di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengatakan, dalam dua pekan terakhir terdapat 350.000 laporan masyarakat terkait masalah pungutan liar (pungli) di instansi kementeriannya.

Informasi tersebut disampaikan melalui situs web yang diluncurkan untuk pengaduan masyarakat.

"Kalau dari kami, sudah 350.000 laporan masuk. Laporan ini akan dipilah-pilah oleh Satgas yang baru kami bentuk," ujar Yasonna seusai peringatan Hari Dharma Karyadhika di Gedung Kemenkumham Jakarta, Minggu (30/10/2016).

Menurut Yasonna, Tim Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk khusus untuk menghapus pungli saat ini sedang melakukan sosialisasi ke kantor-kantor wilayah yang berada di daerah.

Dalam upacara yang dihadiri seluruh jajaran Kementerian di tingkat pusat, Yasonna mengingatkan para bawahannya untuk melakukan perbaikan diri masing-masing.

Yasonna mengingatkan agar perubahan dalam sistem birokrasi harus segera diwujudkan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Yasonna juga meminta bawahannya untuk lebih terbuka dan transparan dalam segala bidang pelayanan administrasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal tersebut selaras dengan Hari Dharma Karyadhika 2016, yang mengusung tema pelayanan dan penegakan Hukum.

"Agenda ini sejalan dengan Nawacita, yakni sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat. Melakukan reformasi sistem adalah tanggung jawab kita semua," kata Yasonna.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas