Oknum Anggota DPR Diduga Menipu Sebesar Rp 96 M
Polisi menengarai anggota DPR Komisi IX Indra Simatupang merupakan dalang penipuan investasi fiktif senilai Rp 96 M.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menengarai anggota DPR Komisi IX Indra Simatupang merupakan dalang penipuan investasi fiktif senilai Rp 96 M.
Indra bahkan nekat memalsukan sejumlah dokumen untuk memuluskan aksi penipuannya.
Pelaku diduga menipu dengan berpura-pura berkerja sama dengan PTPN untuk pembelian minyak sawit mentah.
Bahkan Indra diduga membuat kontrak jual-beli dengan PT Wilmar dan PT Sinar Jaya. Kontrak jual beli dengan PTPN ditengarai palsu setelah diketahui Indra meminta stafnya untuk membuat kop surat PTPN.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.