KPK Periksa 2 Petinggi PT Hewlett Packard Terkait Korupsi KTP Elektronik
KPK memeriksa Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit.
Berman diperiksa terkait kasus korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) atau e-KTP.
Berman akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (31/10/2016).
PT Hewlett Packard dikenal umum sebagai HP. Perusahaan tersebut salah satu perusahaan teknologi informasi terbesar dunia bidang sistem komputer dan peripheral komputer.
Selain Berman, penyidik juga akan memeriksa Country Manager Commercial and Public Sektor PT Hewlett Packard Indonesia dan mantan sales director PT Oracle Indonesia Tunggul Baskoro.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.