Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Agus Martowardojo Terkait Korupsi Proyek e KTP Besok

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Agus Martowardojo Terkait Korupsi Proyek e KTP Besok
KOMPAS IMAGES
Agus Martowardoyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia akan dimintai keterangannya terkait kasus korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) atau e-KTP 2011-2012.

Pemeriksaan tersebut merupakan permintaan Agus Martowardojo yang dua kali tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman.

"Itu kan permintaan jadwal ulang dan yang bersangkutan meminta untuk dijadwal ulang tanggal 1 Nopember," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Agus Martowardojo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bekas menteri keuangan.

Berita Rekomendasi

Menurut Yuyuk, Agus akan dimintai keterangannya mengenai pembahasan penganggaran dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi akan ditanyai seputar anggaran kemudian mekanisme dan prosedur anggaran mengenai proyek e KTP ini. Kemudian bagaimana pembahasan anggaran itu dengan Kemendagri," ungkap Yuyuk.

Agus Marwardojo disebut-sebut terkait kasus mega korupsi tersebut.
Bekas anggota DPR RI Muhammad Nazaruddin mengatakan Menteri Keuangan 2010-2013 itu menerima aliran uang bancakan e-KTP.

Menurut Nazaruddin, proyek KTP tidak akan bisa terealisasi tanpa persetujuan dari Agus Martowadjojo karena proyek tersebut adalah proyek multiyears.

"Waktu itu kan ada pertemuan-pertemuan. Lalu Agus Marto mengeluarkan surat (persetujuan pengucuran dana). Lalu, ada (dana) yang mengalir ke Agus," kata Nazaruddin di KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka.

Sebelum Irman, KPK telah menetapkan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp 2 triliun dari proyek anggaran senilai Rp 6 triliun.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero).

Lalu, PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis.

Kemudian PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak.

Serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Nazar menyebut PT Quadra dimasukkan menjadi satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan karena perusahaan itu milik teman Irman.

Sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan BPK.

PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar.

Perusahaan tersebut kemudian dimasukkan menjadi satu peserta konsorsium.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas