Pengadilan Negeri Tangerang Putuskan Victory Chingluh Lakukan Wanprestasi
Perkara sengketa tanah ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang sejak Desember 2015.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhirnya menyatakan PT Victory Chingluh Indonesia (VCI) yang merupakan perusahaan pembuat sepatu merek Nike melakukan wanprestasi dan harus mengembalikan bidang tanah seluas 51.178 meter persegi kepada Gunarko Papan yang diketahui saat ini telah berdiri bangunan pabrik.
Hal ini dikatakan Ketua Majelis Hakim Satrio SH dalam sidang amar keputusan Perkara Perdata Nomor: 814/PDT.G/2015/PN.TNG.
Perkara sengketa tanah ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang sejak Desember 2015.
Selain menyatakan PT. Victory Chingluh Indonesia melakukan wanprestasi, Ketua Majelis Hakim juga mengabulkan sebagian gugatan antara lain menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli (AJB) atas nama Gunarko Papan dibuat PPAT Thomas Wio SH dengan pembeli Tseng Chung Hung yang bertindak atas nama PT Victory Cingluh Indonesia.
Majelis Hakim menghukum Tergugat 1 untuk menghormati dan melaksanakan putusan perkara ini dengan menghapus dan membatalkan pencatatan peralihan hak atas tanah dari Penggugat kepada Tergugat.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa Hukum PT Victory mengklaim kliennya telah membayar lunas seluruh transaksi jual beli tanah yang dibeli pada akhir 2009 lalu.
Kesepakatan jual beli tersebut juga telah tertuang pada 11 akta jual beli serta akta pelepasan hak prioritas dan kepentingan.