Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadi Tahanan Kota, Keluarga Jamin Dahlan Iskan Tidak Kabur dan Persulit Penyidikan

"Syarat dari keluarga, ya keluarga menjamin bahwa pak Dahlan nggak akan lari, nggak akan mempersulit pemeriksaan,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jadi Tahanan Kota, Keluarga Jamin Dahlan Iskan Tidak Kabur dan Persulit Penyidikan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Dahlan Iskan,Pieter Talaway, menjelaskan perubahan status klainnye menjadi tahanan kota.

Ia mengatakan, berubahnya status tersebut lantaran permintaan pihak keluarga untuk dilakukannya penangguhan penahanan.

Namun, untuk memperoleh penangguhan tersebut, keluarga Dahlan Iskan pun berjanji tidak akan menghambat pemeriksaan.

"Syarat dari keluarga, ya keluarga menjamin bahwa pak Dahlan nggak akan lari, nggak akan mempersulit pemeriksaan," ujar Pieter, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).

Ia pun menegaskan akan mengajukan praperadilan atas kasus yang membelit kliennya tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk melihat layak atau tidaknya penetapan Dahlan sebagai tersangka kasus penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami akan tetap ajukan pengujian melalui praperadilan, supaya ditentukan apakah Dahlan layak menjadi tersangka apa nggak," katanya.

Lebih lanjut Pieter menuturkan, pihaknya akan mengajukan praperadilan pekan ini.

"Ya kami akan ajukan dalam minggu ini ya, di Jawa Timur," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan orang nomor 1 di BUMN tersebut sebagai tersangka Kamis (27/10/2016).

Setelah penetapan tersebut, Dahlan pun langsung ditahan.

Ia dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Saat itu, Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama periode 2000-2010 dalam perusahaan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas