KPK Periksa Tiga Jaksa Terkait Penjualan Gula Tanpa SNI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga jaksa terkait suap penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga jaksa terkait suap penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Tiga jaksa tersebut adalah Rusmin, Sofia Elfi dan Ujang Suryana.
Ketiganya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka jaksa Farizal.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F (Farizal)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Farizal ditetapkan sebagai tersangka suap penjualan gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Dia menerima suap Rp 365 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto yang menjadi terdakwa.
Suap tersebut diduga untuk membantu Xaveriandy.
Pasalnya, selama persidangan, Farizal membantu terdakwa Xaveriandy membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi meringankan.
Xaveriandy ditangkap usai menyerahkan suap Rp 100 juta kepada Ketua DPD RI Irman Gusman.
Uang tersebut untuk mendapatkan rekomendasi distribusi gula impor di Sumatera Barat dari Badan Urusan Logistik.