Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Tiga Jaksa Terkait Penjualan Gula Tanpa SNI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga jaksa terkait suap penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Tiga Jaksa Terkait Penjualan Gula Tanpa SNI
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga jaksa terkait suap penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.

Tiga jaksa tersebut adalah Rusmin, Sofia Elfi dan Ujang Suryana.

Ketiganya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka jaksa Farizal.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F (Farizal)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Farizal ditetapkan sebagai tersangka suap penjualan gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.

Dia menerima suap Rp 365 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto yang menjadi terdakwa.

Suap tersebut diduga untuk membantu Xaveriandy.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, selama persidangan, Farizal membantu terdakwa Xaveriandy membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi meringankan.

Xaveriandy ditangkap usai menyerahkan suap Rp 100 juta kepada Ketua DPD RI Irman Gusman.

Uang tersebut untuk mendapatkan rekomendasi distribusi gula impor di Sumatera Barat dari Badan Urusan Logistik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas