Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tensi Sempat Tinggi, Dahlan Iskan Kini Istirahat di Rumah

Tensi darahnya sempat tinggi saat dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dirinya.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tensi Sempat Tinggi, Dahlan Iskan Kini Istirahat di Rumah
Capture Youtube
Setelah diperiksa selama empat jam, pemeriksaan terhadap tersangka penjualan aset bermasalah BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dahlan Iskan, akhirnya dihentikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway membeberkan kondisi terkini mantan Menteri BUMN yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Ia menjelaskan sejak Senin (31/10/2016) malam, kliennya sudah beristirahat di rumahnya.

"Pak Dahlan kemarin malam udah keluar, sekarang istirahat di rumah mulai hari ini dia ada di rumahnya," ujar Pieter, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).

Ia menambahkan, kliennya saat ini tengah menjadi tahanan kota lantaran permintaan keluarga.

Keluarga pria yang dikenal murah senyum tersebut mengajukan penangguhan penahanan lantaran kondisi Dahlan yang tidak sehat.

"Itu permintaan keluarga atas dasar kesehatan, karena memang beliau sakit," katanya.

Tensi darahnya sempat tinggi saat dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dirinya. 

Berita Rekomendasi

"Pada waktu pemeriksaan kejahatan melakukan cek tensi, tensinya tinggi 160-an," ujarnya.

Menurunnya kondisi kesehatan Dahlan, menurut Pieter, juga terjadi lantaran kliennya tersebut tidak bisa nyaman beristirahat selama menjadi tahanan.

"Kesehatannya menurun karena nggak bisa tidur ya, Itu yang membuat kesehatannya menurun," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan mantan orang nomor 1 di BUMN tersebut sebagai tersangka pada Kamis, 27 Oktober lalu.

Setelah penetapan tersebut, Dahlan pun langsung ditahan saat itu juga.

Ia dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Saat itu, Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama periode 2000-2010 dalam perusahaan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas